PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Pada dasarnya lembaga koperasi sejak
awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak
satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus
diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi
oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE
LAMA
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di
Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan
dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain
itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan
pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut
adalah koperasi.
Dengan
adanya dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak
2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam
kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah
diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat
pesat.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung
koperasi agar semakin berkembang. Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua
ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Keputusan yang
lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE
BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik
awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah
dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah
sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
·
Menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
·
Menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk
Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana
dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang
semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani”.
Sumber : http://anandyotlkoperasi.blogspot.co.id/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar