Senin, 30 November 2015

Tugas 1

Undang Undang Menelaah Koperasi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;


d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.


3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.


4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2


Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4


Fungsi dan peran Koperasi adalah :


a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;


c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;


d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5


(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;



b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;



c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;



d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;



e.
kemandirian.


(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
pendidikan perkoperasian;



b.
kerja sama antarkoperasi.

BAB IV
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6


(1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.


(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7


(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8


Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :


a.
daftar nama pendiri;


b.
nama dan tempat kedudukan;


c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;


d.
ketentuan mengenai keanggotaan;


e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;


f.
ketentuan mengenai pengelolaan;


g.
ketentuan mengenai permodalan;


h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;


i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;


j.
ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9


Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10


(1)
Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.


(2)
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.


(3)
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11


(1)
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.


(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.


(3)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12


(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.


(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14


(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :



a.
menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau



b.
bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.


(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15



Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.


Hasil analisis :
 
Bab I
Pasal 1

Dalam pasal ini saya menganalisis bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan beranggotakan orang - seorang yang kegiatannya berlandaskan asas kekeluargaan, koperasi dibagi 2 yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder 

Bab II dan Bab III
Pasal 2 dan 3

Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan brasaskan kekeluargaan dan koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahtraan anggota, masyarakat dan ikut serta membangun tatanan perekonmian nasional.

Bab III

Pasal 4   : Meliputi tentang fungsi dan peran koperasi yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Pasal 5  : Meliputi prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka, demokratis, mandiri, dan adil.

Pasal 6  : Perbedaan pendirian perorangan antara koperasi primer dan sekunder

Pasal 7  :  Pendirian koperasi dilakukan dengan akta, dan koperasi mempunyai tempat dalam wilayah negara Republik Indonesia

Pasal 8    :  Meliputi Isi anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud dalam paal 7 ayat (1)

Pasal 9 dan 10 :
Membahas tentang bagimana koperasi memperoleh status badan hukum, mendapatkan pengesahan, jangka waktu pemberian akta dan pengumuman pendirian pengesahan akta.

Pasal 11 : membahas tentang penolakan permintaan pengesahan akta, waktu pengajuan permintaan ulang, dan keputusan pengajuan permintaan ulang

Pasal 12 :
Perubahan Anggaran dasar dilakukan oleh rapat anggota meliputi penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi

Pasal 13 : 
Membahas mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar

Pasal 14 :
Untuk mengembangkan efisiensi usaha koperasi dapat bergabung dengan koperasi lain bekerjasama dan meleburkan diri dengan koperasi lain membangun koperasi baru.

Pasal 15 dan Pasal 16 :
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder dan jenisnya didasarkaan pada kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya.


Referensi  :  http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm









.









.



.










Selasa, 27 Oktober 2015

Tugas 1

Undang Undang Menelaah Koperasi


BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.  
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.  


BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN 

Pasal 2 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pasal 3 
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. 

Pasal 4 
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Dan dilakukan rapat anggota yg diawasi oleh pengawas untuk mengawasi




BAB III NILAI DAN PRINSIP 

Pasal 5 
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: a. kekeluargaan; b. menolong diri sendiri; c. bertanggung jawab; d. demokrasi;
e. persamaan; f. berkeadilan; dan g. kemandirian. (2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: a. kejujuran; b. keterbukaan; c. tanggung jawab; dan d. kepedulian terhadap orang lain. 

Pasal 6 
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
 g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.      
                                                             





BAB IV
BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN 
Bagian Kesatu Pendirian 

Pasal 7 
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. (2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. 

Pasal 8 
(1) Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. (2) Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar. (3) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi. (4) Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya. (5) Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi. 

Pasal 9 
(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. (2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri. 
 (3) Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi. 

Pasal 10 
(1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 



Analisis           :

Bab I              

Pasal 1

Dalam pasal ini saya menganalisis bahwasannya koperasi didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum , dan koperasi terbagi menjadi 2 yaitu koperasi primer dan sekunder. Dan dilakukan rapat anggota yang diawasi oleh pengawas untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus. Pengurus mempunyai tanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk tujuan koperasi.Dewan koperasi Indonesia didirikan oleh gerakan koperasi untuk memperjuangkan aspirasi koperasi. Dan mentri pun turut serta menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi. Di pasal ini juga menjelaskan tentang setoran pokok, setorsan modal koperasi, hibah,modal penyertaan,selisih usaha,simpana,pinjaman,koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.

Bab II             

Pasal 2,3 dan 4   
        
Dalam bab ini menjelaskan bahwa koperasi berlandaskan pancasila UUD 1945 dan berasas kekeluargaan. Yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.



Bab III                       

Pasal 5            
Terdapat nilai nilai yang mendasari dan diyakini oleh anggota koperasi

Pasal 6            
meliputi prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka, demokratis, aktif dan merupakan badan swadaya yang otonom dan independen. Selain itu koperasi juga menyelenggarakan pendidikan, melayani anggotanya,  dan bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.

Bab IV

Pasal 7            
Perbedaan pendirian perorangan antara koperasi primer dan sekunder

Pasal 8            
Tempat kedudukan dan wilayah keanggotaan koperasi ditentukan dalam anggaran dasar yang meliputi kantor pusat koperasi, alamat lengkap kedudukannya, dan pengumuman yang diterbitkan koperasi, harus disebutkan nama dan alamat lengkap koperasi.

Pasal 9
Pendiran koperasi dilakukan dengan akta dan dibuat oleh notaris, yang telah terdaftar di dalam kementrian dan di dalam kecamatan dapat di buat oleh camat jika tidak terdapat notaris

Pasal 10
Berkaitan dengan Akta pendirian koperasi yg memuat anggaran dasar dan keterangan yg berkaitan dengan isi dan keterangan akta tersebut



Referensi
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93