Undang Undang Menelaah Koperasi
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi
Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi
yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi
yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan
tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran
Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan
Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang
kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada
Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang
disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat
permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih
Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh
dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh
Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi
Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi
Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang
mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar
jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha
Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau
syariah.
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi
Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang
didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan
menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB
II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan
Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan
berkeadilan. Dan dilakukan rapat anggota yg diawasi oleh pengawas untuk
mengawasi
BAB
III NILAI DAN PRINSIP
Pasal
5
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: a.
kekeluargaan; b. menolong diri sendiri; c. bertanggung jawab; d. demokrasi;
e. persamaan; f. berkeadilan; dan g. kemandirian.
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: a. kejujuran; b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan d. kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang
meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan
terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan
tujuan pendiriannya.
BAB IV
BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian
Kesatu Pendirian
Pasal
7
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20
(dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau
Anggota sebagai modal awal Koperasi. (2) Koperasi Sekunder didirikan oleh
paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Pasal 8
(1) Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. (2)
Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar. (3) Tempat
kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat
Koperasi. (4) Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya. (5)
Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang
cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan
alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam
bahasa Indonesia. (2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat
oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh
Menteri.
(3) Notaris
yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan
Pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal 10
(1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan
keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat
tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan
alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri
bagi Koperasi Sekunder; dan b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri
lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara
bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai
badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Analisis :
Bab I
Pasal 1
Dalam pasal ini saya menganalisis bahwasannya
koperasi didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum , dan koperasi
terbagi menjadi 2 yaitu koperasi primer dan sekunder. Dan dilakukan rapat
anggota yang diawasi oleh pengawas untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada
pengurus. Pengurus mempunyai tanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk
tujuan koperasi.Dewan koperasi Indonesia didirikan oleh gerakan koperasi untuk
memperjuangkan aspirasi koperasi. Dan mentri pun turut serta menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang koperasi. Di pasal ini juga menjelaskan tentang
setoran pokok, setorsan modal koperasi, hibah,modal penyertaan,selisih
usaha,simpana,pinjaman,koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.
Bab II
Pasal 2,3 dan 4
Dalam bab ini menjelaskan bahwa koperasi
berlandaskan pancasila UUD 1945 dan berasas kekeluargaan. Yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Bab III
Pasal 5
Terdapat nilai nilai yang mendasari dan diyakini
oleh anggota koperasi
Pasal 6
meliputi prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan
terbuka, demokratis, aktif dan merupakan badan swadaya yang otonom dan
independen. Selain itu koperasi juga menyelenggarakan pendidikan, melayani
anggotanya, dan bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.
Bab IV
Pasal 7
Perbedaan
pendirian perorangan antara koperasi primer dan sekunder
Pasal 8
Tempat kedudukan dan wilayah keanggotaan koperasi ditentukan
dalam anggaran dasar yang meliputi kantor pusat koperasi, alamat lengkap
kedudukannya, dan pengumuman yang diterbitkan koperasi, harus disebutkan nama
dan alamat lengkap koperasi.
Pasal 9
Pendiran koperasi dilakukan dengan akta dan dibuat
oleh notaris, yang telah terdaftar di dalam kementrian dan di dalam kecamatan
dapat di buat oleh camat jika tidak terdapat notaris
Pasal 10
Berkaitan dengan Akta pendirian koperasi yg memuat
anggaran dasar dan keterangan yg berkaitan dengan isi dan keterangan akta
tersebut
Referensi
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93