Senin, 30 November 2015

Tugas 1

Undang Undang Menelaah Koperasi


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;


d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang - Undang Dasar 1945


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.


3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.


4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Bagian Pertama
Landasan dan Asas

Pasal 2


Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 3


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4


Fungsi dan peran Koperasi adalah :


a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;


c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;


d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bagian Kedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5


(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;



b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;



c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;



d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;



e.
kemandirian.


(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
pendidikan perkoperasian;



b.
kerja sama antarkoperasi.

BAB IV
PEMBENTUKAN

Bagian Pertama
Syarat Pembentukan

Pasal 6


(1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.


(2)
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

Pasal 7


(1)
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.


(2)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pasal 8


Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :


a.
daftar nama pendiri;


b.
nama dan tempat kedudukan;


c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;


d.
ketentuan mengenai keanggotaan;


e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;


f.
ketentuan mengenai pengelolaan;


g.
ketentuan mengenai permodalan;


h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;


i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;


j.
ketentuan mengenai sanksi.

Bagian Kedua
Status Badan Hukum

Pasal 9


Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.

Pasal 10


(1)
Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.


(2)
Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.


(3)
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 11


(1)
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.


(2)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.


(3)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

Pasal 12


(1)
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.


(2)
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.

Pasal 13


Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14


(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :



a.
menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau



b.
bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.


(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis

Pasal 15



Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.


Hasil analisis :
 
Bab I
Pasal 1

Dalam pasal ini saya menganalisis bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan beranggotakan orang - seorang yang kegiatannya berlandaskan asas kekeluargaan, koperasi dibagi 2 yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder 

Bab II dan Bab III
Pasal 2 dan 3

Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan brasaskan kekeluargaan dan koperasi memiliki tujuan memajukan kesejahtraan anggota, masyarakat dan ikut serta membangun tatanan perekonmian nasional.

Bab III

Pasal 4   : Meliputi tentang fungsi dan peran koperasi yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Pasal 5  : Meliputi prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka, demokratis, mandiri, dan adil.

Pasal 6  : Perbedaan pendirian perorangan antara koperasi primer dan sekunder

Pasal 7  :  Pendirian koperasi dilakukan dengan akta, dan koperasi mempunyai tempat dalam wilayah negara Republik Indonesia

Pasal 8    :  Meliputi Isi anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud dalam paal 7 ayat (1)

Pasal 9 dan 10 :
Membahas tentang bagimana koperasi memperoleh status badan hukum, mendapatkan pengesahan, jangka waktu pemberian akta dan pengumuman pendirian pengesahan akta.

Pasal 11 : membahas tentang penolakan permintaan pengesahan akta, waktu pengajuan permintaan ulang, dan keputusan pengajuan permintaan ulang

Pasal 12 :
Perubahan Anggaran dasar dilakukan oleh rapat anggota meliputi penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi

Pasal 13 : 
Membahas mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar

Pasal 14 :
Untuk mengembangkan efisiensi usaha koperasi dapat bergabung dengan koperasi lain bekerjasama dan meleburkan diri dengan koperasi lain membangun koperasi baru.

Pasal 15 dan Pasal 16 :
Koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan sekunder dan jenisnya didasarkaan pada kesamaan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya.


Referensi  :  http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm









.









.



.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar