Selasa, 27 Oktober 2015

Tugas 1

Undang Undang Menelaah Koperasi


BAB I KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
5. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.  
6. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
16. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari adalah hari kalender.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.  


BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN 

Pasal 2 
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pasal 3 
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan. 

Pasal 4 
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Dan dilakukan rapat anggota yg diawasi oleh pengawas untuk mengawasi




BAB III NILAI DAN PRINSIP 

Pasal 5 
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu: a. kekeluargaan; b. menolong diri sendiri; c. bertanggung jawab; d. demokrasi;
e. persamaan; f. berkeadilan; dan g. kemandirian. (2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu: a. kejujuran; b. keterbukaan; c. tanggung jawab; dan d. kepedulian terhadap orang lain. 

Pasal 6 
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
 g. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.      
                                                             





BAB IV
BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR,  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN 
Bagian Kesatu Pendirian 

Pasal 7 
(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. (2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. 

Pasal 8 
(1) Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. (2) Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar. (3) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi. (4) Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya. (5) Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi. 

Pasal 9 
(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. (2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri. 
 (3) Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi. 

Pasal 10 
(1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. 



Analisis           :

Bab I              

Pasal 1

Dalam pasal ini saya menganalisis bahwasannya koperasi didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum , dan koperasi terbagi menjadi 2 yaitu koperasi primer dan sekunder. Dan dilakukan rapat anggota yang diawasi oleh pengawas untuk mengawasi dan memberi nasihat kepada pengurus. Pengurus mempunyai tanggung jawab penuh atas kepengurusan untuk tujuan koperasi.Dewan koperasi Indonesia didirikan oleh gerakan koperasi untuk memperjuangkan aspirasi koperasi. Dan mentri pun turut serta menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi. Di pasal ini juga menjelaskan tentang setoran pokok, setorsan modal koperasi, hibah,modal penyertaan,selisih usaha,simpana,pinjaman,koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.

Bab II             

Pasal 2,3 dan 4   
        
Dalam bab ini menjelaskan bahwa koperasi berlandaskan pancasila UUD 1945 dan berasas kekeluargaan. Yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.



Bab III                       

Pasal 5            
Terdapat nilai nilai yang mendasari dan diyakini oleh anggota koperasi

Pasal 6            
meliputi prinsip koperasi yang bersifat sukarela dan terbuka, demokratis, aktif dan merupakan badan swadaya yang otonom dan independen. Selain itu koperasi juga menyelenggarakan pendidikan, melayani anggotanya,  dan bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat.

Bab IV

Pasal 7            
Perbedaan pendirian perorangan antara koperasi primer dan sekunder

Pasal 8            
Tempat kedudukan dan wilayah keanggotaan koperasi ditentukan dalam anggaran dasar yang meliputi kantor pusat koperasi, alamat lengkap kedudukannya, dan pengumuman yang diterbitkan koperasi, harus disebutkan nama dan alamat lengkap koperasi.

Pasal 9
Pendiran koperasi dilakukan dengan akta dan dibuat oleh notaris, yang telah terdaftar di dalam kementrian dan di dalam kecamatan dapat di buat oleh camat jika tidak terdapat notaris

Pasal 10
Berkaitan dengan Akta pendirian koperasi yg memuat anggaran dasar dan keterangan yg berkaitan dengan isi dan keterangan akta tersebut



Referensi
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=4:undang-undang&Itemid=93



Tidak ada komentar:

Posting Komentar